“Namun, kami sudah meminta agar parpol yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sipol untuk menghapus nama yang berstatus ASN," imbuhnya.
Yusuf menyebut, melalui Sipol masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung.
Jika memang ada namanya dicatut dalam pengurus partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, masyarakat bisa segera lapor ke KPU atau melalui Sipol.
BACA JUGA: Tak Terima Nama Dicatut Parpol, 104 Warga Melapor ke KPU Kota Pontianak
"Kami minta masyarakat melaporkan ke KPU jika ada namanya dicatut dalam kepengurusan parpol," tandas M Yusuf. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News