Aplikasi Lindungi Hakmu, Bantu Masyarak Cek Daftar Pemilih

Aplikasi Lindungi Hakmu, Bantu Masyarak Cek Daftar Pemilih - GenPI.co KALBAR
Komisioner KPU Sambas Martono. Foto: ANTARA/Dedi

GenPI.co Kalbar - Aplikasi Lindungi Hakmu gencar disosialisasikan oleh KPU Kabupaten Sambas untuk memastikan masyarakat bisa mengecek apakah terdaftar atau tidak dalam data pemilih.

Komisioner KPU Kabupaten Sambas Martono menyampaikan, aplikasi tersebut sangat penting sebagai bentuk transparansi KPU Sambas melakukan pemutakhiran data pemilih di kabupaten tersebut.

“Masyarakat juga bisa secara aktif berpartisipasi mengetahui apakah terdaftar atau tidak dalam data pemilih," tuturnya, Sabtu (8/10).

BACA JUGA:  Tingkatkan Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kapuas Hulu Gandeng Pemkab

Menurutnya, dalam setiap kesempatan, baik pihak KPU Kabupaten Sambas, Bawaslu maupun Kesbangpol, selalu menyampaikan untuk mengecek apakah masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

"Selain disampaikan secara tatap muka, KPU Kabupaten Sambas juga aktif menyampaikan informasi terkait aplikasi tersebut melalui media sosial,” ujar Martono.

BACA JUGA:  ASN Mesti Jaga Netralitas Selama Tahapan Pemilu 2024, Kata Ria Norsan

Hal itu dilakukan untuk bisa menjangkau semua kalangan pemilih.

Jika ada pemilih belum terdaftar, pihak KPU bakal menindaklanjuti dengan memasukkannya ke dalam TPS sesuai dengan domisili.

BACA JUGA:  Bawaslu Kalbar Gandeng Media Kawal Pemilu 2024

Martono menerangkan, mulai 14 Oktober 2022, sudah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sesuai PKPU 3 Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya