
GenPI.co Kalbar - Seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalbar diingatkan untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai sejak 14 Juni 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kota Pontianak, Rabu (28/9).
"Dari hasil pertemuan bersama Bawaslu RI, Kemendagri, dan Kesbangpol RI yang saya ikuti di Bali, Selasa kemarin, Bawaslu RI menekankan kepada seluruh kepala daerah untuk bisa menjaga netralitas ASN selama masa Pemilu 2024,” tutur Norsan.
BACA JUGA: PDI Perjuangan Sintang Targetkan 9 Kursi pada Pemilu 2024
Netralitas ASN sudah diatur berdasarkan Undang-undang dalam menjaga netralitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Untuk itu, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalimantan Barat, saya harap agar bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” ungkap Ria Norsan.
BACA JUGA: PDI Perjuangan Pontianak Siap Menangkan Partai pada Pemilu 2024
Menurutnya, sekalipun dalam hati mendukung salah satu pilihan, namun seorang ASN harus tetap professional dan bijak di media sosial.
Pada pertemuan tersebut, Bawaslu RI mendorong KPU RI segera membentuk peraturan berkenaan dengan penanganan pelanggaran netralitas ASN.
BACA JUGA: DPD NasDem Ketapang Bidik 9 Kursi Legislatif untuk Pemilu 2024
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Mendagri RI beserta Kepala BKN sebelumnya telah menandatangani kesepakatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News