
Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kapuas Hulu Dedy menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapat keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dari barang yang didapatkan dari pelaku usaha.
Pelaku usaha juga tidak dibolehkan unutk mempromosikan atau mengiklankan produk atau barang yang tidak benar.
"Sudah jelas dalam Perda itu hak dan kewajiban hingga sanksi," tegasnya. (ant)
BACA JUGA: Temukan Barang Kedaluwarsa, Wahyu: Masyarakat Harus Teliti
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News