"Saat diinterogasi, ketiga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya serta menunjukkan keberadaan laptop yang sebelumnya disembunyikan mereka di tumpukan seng," papar Rahmad Kartono.
Para pelaku pencurian itu terancam Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian.
Saat ini, mereka diamankan di tahanan Mapolres Sekadau untuk proses hukum selanjutnya. (ant)
BACA JUGA: SDN 41 Pontianak Disegel Ahli Waris, Pemkot Lapor ke Polresta
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News