GenPI.co Kalbar - Dua desa baru resmi dimiliki oleh Kabupaten Sambas, hasil pemekaran di daerah Kecamatan Subah.
Desa baru tersebut ditandai dengan penerimaan Surat Keputusan (SK) Wamendagri RI tentang kode wilayah oleh Bupati Sambas Satono.
"Alhamdulillah, hari ini saya menerima penyerahan SK kode wilayah 2 desa baru di Kecamatan Subah, hasil pemekaran baru di Kabupaten Sambas, oleh Wamendagri RI," tutur Satono di Sambas, Rabu (28/9).
BACA JUGA: Parit Keladi Resmi Jadi Desa Definitif, Bupati Muda: Momen Bersejarah
Saat ini, ada 2 desa definitif berdasarkan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Desa Sapak Hulu Trans dan Desa Argapura di Kecamatan Subah.
"Setelah mekarnya 2 desa di Kecamatan Subah, maka Kabupaten Sambas yang sebelumnya ada 163 desa sekarang menjadi 165 desa," ungkap Satono.
BACA JUGA: Muda Sebut Pemekaran Desa Beri Keadilan untuk Masyarakat
Menurut Satono, proses pemekaran 2 desa tersebut cukup panjang.
Keberhasilan yang diraih masyarakat di dua desa tersebut, tentu tak terlepas dari sinergi semua pihak.
BACA JUGA: Serap Aspirasi, Satono Bakal Berkeliling Desa Mulai September 2022
Oleh sebab itu, dia berharap, 2 desa tersebut bisa lebih dekat dengan pelayanan publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News