Bawaslu: 14 Kades di Ketapang Diduga Jadi Pengurus Partai Politik

Bawaslu: 14 Kades di Ketapang Diduga Jadi Pengurus Partai Politik - GenPI.co KALBAR
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ketapang Ronny Irawan. Foto: ANTARA/HO-Bawaslu Ketapang

“Di antaranya mengatur tentang pembatasan atau larangan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam parpol," ujar Ronny Irawan.

Saat ini, pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 masih berlangsung.

"Jadi, bawaslu memandang perlu menyampaikan beberapa hal spesifik terkait hasil pengawasan," imbuhnya.

BACA JUGA:  Kontra Peta SHGU Horizontal BGA Grup, 12 Kades Tagih Janji BPN

Dia menyebut, sesuai dengan tahapan pemilu, fokus pengawasan saat ini secara umum masih seputar verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan parpol.

Bawaslu Ketapang sudah mulai melakukan pencermatan persyaratan kepengurusan parpol di daerah setempat, seiring berjalannya proses.

BACA JUGA:  7 Pegawai Bawaslu Kalbar yang Masuk Sipol Bakal Diproses

"Sumber data awalnya secara resmi tentu saja bersumber dari hasil pengunduhan, pencermatan dan analisis data maupun dokumen kepengurusan parpol yang termuat dalam aplikasi Sipol KPU," pungkas Ronny Irawan. (ant)

 

BACA JUGA:  Cegah Pelanggaran Pemilu oleh ASN, Bawaslu Awasi Medsos

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya