GenPI.co Kalbar - Ada 14 kepala desa di Kabupaten Ketapang diduga menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ketapang Ronny Irawan, Ketapang, Jumat (16/9).
"Ini berdasarkan hasil pencermatan dan tracking terhadap informasi atau data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang," tuturnya.
BACA JUGA: Kontra Peta SHGU Horizontal BGA Grup, 12 Kades Tagih Janji BPN
Menurut Ronny, Bawaslu juga menemukan 22 sekretaris desa dan 37 kepala dusun yang juga diduga berstatus anggota atau pengurus parpol.
Tak hanya itu, tercatat 2 di antaranya 88 orang sumber daya manusia dari Program Keluarga Harapan, diduga berstatus anggota parpol.
BACA JUGA: 7 Pegawai Bawaslu Kalbar yang Masuk Sipol Bakal Diproses
"Terhadap temuan ini, kami akan meneruskan ke pihak KPU Ketapang dalam bentuk saran perbaikan atau rekomendasi,” terang Ronny.
Dia berharap, KPU bisa menindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada pada tahapan verifikasi parpol.
BACA JUGA: Cegah Pelanggaran Pemilu oleh ASN, Bawaslu Awasi Medsos
Hal itu dinilai penting dicermati karena adanya regulasi, baik berupa undang-undang maupun peraturan kementerian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News