Respons Tuntutan Pekebun, Pergub Akomodasi Petani Sawit Direvisi

Respons Tuntutan Pekebun, Pergub Akomodasi Petani Sawit Direvisi - GenPI.co KALBAR
Kadis Perkebunan dan Peternakan Kalbar Muhammad Munsif saat berdiskusi dengan petani swadaya di perkebunan. Foto: ANTARA/Dedi

GenPI.co Kalbar - Pemprov Kalbar baru saja merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2018 yang berisi petunjuk pelaksanaan penetapan indeks K dan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun.

Menurut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Muhammad Munsif, Pergub tersebut untuk mengakomodasi kepentingan petani swadaya terkait tata niaga.

“Kami sudah melakukan 3 kali pertemuan untuk membahas revisi Pergub tersebut,” tuturnya di Pontianak, Rabu (24/8).

Revisi regulasi itu merupakan respons terhadap tuntutan para pekebun yang menyampaikan aspirasi pada Juli lalu.

BACA JUGA:  Sutarmidji Siap Perjuangkan Petani Sawit dan Tingkatkan Harga TBS

Pihaknya, kata Munsif, mengakomodasi kepentingan pekebun swadaya dalam Pergub yang direvisi.

Akomodasi mulai dari jadwal penetapan harga TBS sawit hingga harga minimal yang diperbolehkan.

BACA JUGA:  Anjlok Lagi, Harga Tertinggi TBS Sawit Cuma Rp 1.782 per Kg

“Fokus kami adalah mempercepat penetapan harga TBS sawit, dari yang sebelumnya 2 kali dalam satu bulan menjadi 4 kali dalam satu bulan,” terang Muhammad Munsif.

Kini, perusahaan diharapkan tidak memberikan harga lebih rendah dari harga penetapan yang paling rendah dari kebun mitra untuk harga TBS sawit swadaya.

BACA JUGA:  Harga TBS Anjlok, Petani Sawit Seruduk Kantor Gubernur Kalbar

Umumnya, penetapan harga TBS sawit yang paling rendah memiliki rendemen 16-17 persen dan dari segi umur, biasanya berusia tiga tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya