Remaja 13 Tahun Dieksploitasi Temannya yang Baru 17 Tahun

Remaja 13 Tahun Dieksploitasi Temannya yang Baru 17 Tahun - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi prostitusi online. Foto: Ricardo/JPNN.com

Setelah pihak keluarga kemudian melapor ke Polresta Pontianak.

Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Pontianak Timur, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menyetubuhi korban lebih dari 10 kali dan untuk eksploitasi menurut korban sejak Januari hingga Juli 2022,” papar Indra, Kamis (11/8).

BACA JUGA:  Batal Edarkan ke Surabaya, Pengedar 1 Kg Sabu Ditangkap Polresta

Eksploitasi secara seksual terhadap korban terjadi di beberapa hotel di Kota Pontianak.

Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi Michat dengan patokan harga antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu sekali kencan.

BACA JUGA:  Lapas Bengkayang Hampir Kebobolan Narkoba dalam Deodoran

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 / 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Ungkap Jaringan Narkoba di Singkawang, Polda Amankan Rp 1 M TPPU

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya