Tersangka Korupsi Pembebasan Tanah di Mempawah Ditahan Kejati

Tersangka Korupsi Pembebasan Tanah di Mempawah Ditahan Kejati - GenPI.co KALBAR
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. Foto: ANTARA/HO-Dewi

Dia diduga memperoleh untung atas pembayaran harga selisih ukuran luas tanah 2.257,6 m2 X Rp 250 ribu dari salah satu BUMN.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 564 juta.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, telah melakukan penahanan terhadap terdakwa B pada 26 Januari 2022.

BACA JUGA:  Sembilan DPO Kasus Tipikor Diburu Kejati Kalbar

Kini, terdakwa sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Masyhudi memaparkan bahwa tersangka M diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  75 Tersangka Kasus PETI Ditangkap, Barang Bukti Capai 68,9 Kg

UU tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perkara tersebut secepatnya akan kami diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tutup Masyhudi. (ant)

BACA JUGA:  Kasus Penyelundupan PMI, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya