75 Tersangka Kasus PETI Ditangkap, Barang Bukti Capai 68,9 Kg

75 Tersangka Kasus PETI Ditangkap, Barang Bukti Capai 68,9 Kg - GenPI.co KALBAR
Ekspos pengungkapan kasus PETI oleh jajaran Polda Kalbar, di Pontianak, Rabu (13/7). Foto: ANTARA/Jessica HW

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 75 tersangka dari 23 kasus jaringan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditangkap oleh jajaran Polda Kalbar.

Jumlah tersebut merupakan total tersangka dari kasus sejak Januari hingga Juni 2022.

Kapolda Kalbar Suryanbodo Asmoro menuturkan, 36 dari 75 tersangka ditahan di Polda Kalbar.

BACA JUGA:  Kapolres Datangi Lokasi PETI, Pekerja: Kami Juga Ingin Ada Izin

“Dan 39 orang ditahan di Polres jajaran," tuturnya dalam ekspos pengungkapan kasus di Pontianak, Rabu (13/7).

Menurut Suryanbodo, 75 tersangka yang sedang ditahan, terdiri dari para penambang, penampung, pengangkut, pengolah, dan pemodal atau aktor intelektual dari PETI.

BACA JUGA:  Pekerja Lari, Giliran Cukong PETI Diburu Polsek Mukok

Ada beberapa Tempat TKP PETI, yakni di Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang, dan Kapuas Hulu.

Suryanbodo menyebutkan, total barang bukti emas yang disita mencapai 68,9 kilogram atau senilai Rp 66,6 miliar.

BACA JUGA:  Badong, DPO Kasus PETI Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

Lalu ada 19,6 kg bongkahan perak senilai Rp 470 juta, 11 ekskavator, dan berbagai peralatan lainnya untuk aktivitas PETI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya