Lalu saudaranya menanyakan kebenaran isi pesan suara tersebut kepada korban.
"Setelah korban menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada saudaranya, akhirnya saudara korban melaporkan pelaku JN ke polisi," terang France.
Saat ini, JN telah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA: Perkosa dan Ancam Anak di Bawah Umur, SM Divonis 15 Tahun Penjara
Menurut France, Pelaku terancam 15 tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku. (rls)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News