Menurutnya, Badan Musyawarah DPRD Sintang menargetkan sudah dilaksanakan pemilihan Wakil Bupati Sintang pada 2 Agustus 2022.
“Tapi nanti pimpinan dan Badan Musyawarah tentu menerima masukan dari teman-teman panitia pemilihan,” imbuh Ronny.
Sedikitnya, ada 12 orang yang menjadi panitia pemilihan dan 8 orang sebagai saksi.
BACA JUGA: Jarot Serahkan Berkas Administrasi Cawabup Sintang, Ada 2 Nama
“Jadi, masing-masing fraksi mengirimkan anggotanya untuk menjadi panitia dan saksi dalam pemilihan wakil bupati pengganti,” papar Florensius Ronny.
Berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 menyatakan ketua dan wakil ketua panitia pemilihan dipilih dari dan oleh anggota panitia pemilihan.
BACA JUGA: Soal Penetapan Wabup Sintang, Dewan: Sebelum 17 Agustus
“Setelah ini, internal mereka melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua,” tandas Ronny. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News