Soal Penetapan Wabup Sintang, Dewan: Sebelum 17 Agustus

Soal Penetapan Wabup Sintang, Dewan: Sebelum 17 Agustus - GenPI.co KALBAR
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny. Foto: ANTARA/HO

GenPI.co Kalbar - DPRD Kabupaten Sintang mendesak penetapan Wakil Bupati (Wabup) Sintang.

Apalagi jika semua persyaratan kandidat wakil bupati telah terpenuhi, syarat tersebut harus secepat mungkin diserahkan ke DPRD.

Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar DPRD bisa memulai mekanisme yang ada.

BACA JUGA:  Jabatan Wabup Sintang Kosong Sejak 2021, DPRD: Mohon Penjelasan

“Bisa menjalankan proses paripurna penerimaan penyampaian dari Bupati, pelaksanaan pemilihan sampai hasilnya akan disampaikan ke Kemendagri," katanya, Jumat (15/7).

Menurutnya, saat ini semua parpol koalisi telah menyerahkan rekomendasi dari DPP terkait rekomendasi Wabub Sintang.

BACA JUGA:  Seruduk DPRD, Masyarakat Desak Pelantikan Wakil Bupati Sintang

Ronny juga meminta kepada Bupati Sintang agar proses penetapan Wakil Bupati tidak melewati 17 Agustus.

Pasalnya, proses pergantian Wakil Bupati Sintang cukup panjang.

BACA JUGA:  Calon Ibu Kota Provinsi, Legislator: Kota Sintang Perlu Penataan

"Kami di DPRD akan mencoba untuk mendorong supaya proses yang dimulai dari penerimaan berkas hingga penetapan SK bisa cepat,” tutur Ronny.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya