GenPI.co Kalbar - Bupati Sintang Jarot Winarno menyerahkan berkas administrasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sintang Pengganti masa jabatan 2021-2026.
Penyerahan berkas dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2022 DPRD Kabupaten Sintang, Rabu (20/7).
Jarot menyampaikan bahwa usulan Calon Wakil Bupati Sintang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Soal Penetapan Wabup Sintang, Dewan: Sebelum 17 Agustus
“Saya, Bupati Sintang menyampaikan secara resmi usulan dua orang Calon Wakil Bupati Sintang sebagai pengganti Almarhum Bapak Sudiyanto,” ujarnya.
Selanutnya, Jarot menyerahkan pemilihan oleh DPRD Kabupaten Sintang sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Jabatan Wabup Sintang Kosong Sejak 2021, DPRD: Mohon Penjelasan
Menurutnya, kedua orang Cawabup Sintang yang diusulkan merupakan rekomendasi dari pengurus pusat dan partai politik (parpol) pengusung.
Parpol pengusung yang tergabung dalam Koalisi Adil Bersatu itu merekomendasikan dua nama, yakni Melkianus dan Hardoyo.
BACA JUGA: Seruduk DPRD, Masyarakat Desak Pelantikan Wakil Bupati Sintang
Rekomendasi tertuang melalui surat nomor: 003/KAB-A/II/22 tanggal 15 Juli 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News