Pengunjung Taman yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda

Pengunjung Taman yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda - GenPI.co KALBAR
Taman sepeda Untan di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak. Foto: Prokopim

"Harusnya tetap dibuang ke tempat sampah, sehingga petugas mudah mengangkutnya," ungkap Edi.

Keberadaan taman-taman di sekitaran Untan awalnya merupakan bagian dari penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk menghapus kesan kumuh.

Seiring dengan adanya penataan taman-taman itu, pengunjung pun mulai banyak berdatangan sehingga bermunculan pedagang kaki lima terutama berjualan kuliner.

BACA JUGA:  Lengkapi RTH, Edi: Pemkot Wajib Peliharan dan Rawat Pepohonan

Kemudian pengunjung membeli jajanan yang dijual di sekitar area taman dan dibawa ke taman, sehingga menimbulkan sampah.

"Kalau sudah begitu, sampah yang berserakan bukan malah membuat taman semakin rapi tetapi malah kumuh," kata Edi.

BACA JUGA:  GOR Khatulistiwa akan Hadir dengan Jogging Track hingga RTH

Pemkot akan melakukan evaluasi terkait kapasitas tempat sampah yang ada di lokasi itu.

Bila diperlukan, jumlahnya akan ditambah lagi tempat sampah.

BACA JUGA:  Dongkrak Pendapatan, Pemkot Genjot Pajak Warkop hingga Parkir

Namun menurutnya, sebesar apa pun tempat sampah yang disediakan, jika perilaku membuang sampah sembarangan masih saja dilakukan, taman akan terlihat kumuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya