Pengunjung Taman yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda

Pengunjung Taman yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda - GenPI.co KALBAR
Taman sepeda Untan di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Keberadaan taman-taman di Kota Pontianak ditujukan sebagai ruang interaksi masyarakat, sekaligus ruang terbuka hijau dan sarana rekreasi keluarga.

Namun, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono prihatin dengan masih banyaknya pengunjung yang membuang sampah sembarangan di taman-taman.

Seperti halnya di Taman Sepeda Untan terutama di akhir pekan menyisakan hamparan sampah-sampah yang berserakan di lapangan.

BACA JUGA:  Lengkapi RTH, Edi: Pemkot Wajib Peliharan dan Rawat Pepohonan

Oleh sebab itu, Pemkot akan membentuk tim sosialisasi yang mengimbau pengunjung taman agar membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.

"Saya akan membentuk tim sosialisasi kepada mereka agar tertib menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan serta etika," ujar Edi, Senin (11/7).

BACA JUGA:  GOR Khatulistiwa akan Hadir dengan Jogging Track hingga RTH

Jika masih ada yang melanggar setelah dilakukan sosialisasi dan pengumuman untuk tidak membuang sampah sembarangan, akan dilakukan tindakan represif.

"Misalnya dengan denda, tipiring, dan seterusnya sesuai dengan perda ketertiban umum," terang Edi Rusdi Kamtono.

BACA JUGA:  Dongkrak Pendapatan, Pemkot Genjot Pajak Warkop hingga Parkir

Meskipun pengunjung berdalih tempat sampah yang ada penuh, namun bukan berarti bisa membiarkan sampah berserakan di mana-mana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya