Kasus MTs Ma'arif NU, Dedeng Alamsyah Divonis 5,6 Tahun Penjara

Kasus MTs Ma'arif NU, Dedeng Alamsyah Divonis 5,6 Tahun Penjara - GenPI.co KALBAR
Sidang perkara kasus Tipikor pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu, yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Foto: ANTARA/HO-Kejari Kapuas Hulu

Sementara terdakwa Arif Budiman dan Indra Dharma Putra dituntut 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Jadi, atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim, kami memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” papar Adi.

Sikap itu ditentukan sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MTs Ma'arif, Dedeng Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Sebagai informasi, MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu pada 2018, di Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

MTs tersebut dibangun dengan anggaran Rp 6 miliar bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Kalbar. (ant)

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MTs Ma'arif Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya