Kasus MTs Ma'arif NU, Dedeng Alamsyah Divonis 5,6 Tahun Penjara

Kasus MTs Ma'arif NU, Dedeng Alamsyah Divonis 5,6 Tahun Penjara - GenPI.co KALBAR
Sidang perkara kasus Tipikor pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu, yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Foto: ANTARA/HO-Kejari Kapuas Hulu

GenPI.co Kalbar - Dedeng Alamsyah, koruptor pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma'arif NU Kapuas Hulu pada 2018, divonis 5,6 tahun penjara oleh PN Tipikor Pontianak.

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto mengungkapkan, Dedeng terbukti bersalah membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembangunan MTS Ma'arif.

“Yang dibantu oleh Arif Budiman dan Indra Dharma Putra," tuturnya, Selasa (5/7).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MTs Ma'arif, Dedeng Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Oleh sebab itu, terdakwa Arif Budiman dan Indra Dharma Putra juga dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara dan masing-masing di denda Rp 50 juta.

Menurut Adi, majelis hakim dan JPU sependapat bahwa perbuatan Dedeng merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua Lembaga Pengelola Yayasan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MTs Ma'arif Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar

"Untuk itu, para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara," terangnya.

JPU sudah membacakan tuntutan sidang perkara terhadap terdakwa Dedeng yang divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  2 Koruptor Terminal Bunut Hilir Dituntut Kurungan Penjara

Dedeng juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya