
Keempatnya, yakni Lili Silvia selaku Direktur CV Abadi Jaya dan Satriadi sebagai pelaksana pekerjaan.
Selanjutnya, Gemiti selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dishub Kapuas Hulu, dan Dendi Irawan selaku pelaksana pekerjaan.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. (ant)
BACA JUGA: Kasus Terminal Bunut Hilir, JPU Siapkan Tuntutan Dua Terdakwa
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News