
Kadis Perindagkop dan UKM Kabupaten Sintang Arbudin menyampaikan, relokasi dalam rangka program penertiban penataan PKL di Kabupaten Sintang.
Mengingat, keberadaan PKL pada dasarnya hak masyarakat memenuhi kebutuhan hidup.
Selain hak, PKL berkewajiban menjag dan memelihara kebersihan serta menghormati hak-hak pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Bandel, Puluhan Gerobak PKL Diangkut Satpol PP Singkawang
Hal itu untuk mewujudkan Sintang yang bersemi, bersih, elok, ramah, dan sejuk.
“Jika ditata dengan baik, akan menjadi mozaik perekonomian dan menyemarakkan Sintang, memberikan kontribusi bagi Kabupaten Sintang," beber Arbudin.
BACA JUGA: Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL
Arbudin berharap, pihak perbankan dan keuangan lainnya mempermudah akses pengajuan KUR bagi UMKM untuk membantu dalam hal permodalan usahanya.
"Perlu dukungan penuh terutama masyakat luas, agar area ini menjadi pusat kuliner terkemuka menjadi destinasi bagi pencinta kuliner mana pun," tutup Arbudin. (rls)
BACA JUGA: Soal Budi Daya Ikan, Ronny: Sintang Harus Contoh Kapuas Hulu
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News