Menurut Sigit, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan proses deportasi 56 PMIB, yang terdiri atas 49 orang laki-laki dan tujuh perempuan.
Sebelumnya, 56 orang itu ditahan di Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia
"Jadi, mereka ini ditahan pihak Imigresen Malaysia karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, Negeri Sarawak,” papar Sigit.
BACA JUGA: Sowan ke PLBN Badau, KJRI Kuching: Sudah Siap Dibuka
Di antaranya bekerja secara ilegal dan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara (overstay). (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News