PPK Awasi Jam Kerja, ASN Kalbar yang Bolos Siap-siap Dipecat

PPK Awasi Jam Kerja, ASN Kalbar yang Bolos Siap-siap Dipecat - GenPI.co KALBAR
APEL PAGI - Sekda Ketapang Alexander Wilyo memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin (30/5). Foto: ANTARA/Subandi

ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, bakal diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:  Kehadiran ASN di Atas 95 Persen, Absensi Dilaporkan ke Menteri

Menurut Tjahjo Kumolo, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Oleh sebab itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Imbauan Sekda, ASN yang Nongkrong pada Jam Kerja Bakal Dirazia

SE tersebut ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK.

Juga untuk Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

BACA JUGA:  Cuti Lebaran Usai, ASN Mangkir Kerja Bakal Disanksi

Dengan kata lain, SE Menteri PANRB No.16/2022 bakal diberlakukan di Kalbar dan berlaku untuk seluruh ASN di wilayah Kalimantan Barat. (genpi/menpanrb)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya