PPK Awasi Jam Kerja, ASN Kalbar yang Bolos Siap-siap Dipecat

PPK Awasi Jam Kerja, ASN Kalbar yang Bolos Siap-siap Dipecat - GenPI.co KALBAR
APEL PAGI - Sekda Ketapang Alexander Wilyo memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin (30/5). Foto: ANTARA/Subandi

GenPI.co Kalbar - Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting diterapkan, salah satunya bisa dilihat dari jam kerja.

Beberapa waktu lalu, Sekda Ketapang Alexander Wilyo menegur para pegawai Pemkab Ketapang yang doyan nongkrong saat jam kerja.

Dia meminta bantuan Satpol PP untuk mewujudkan pemerintahan yang andal, bersih, terpercaya, dan berwibawa dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:  Kehadiran ASN di Atas 95 Persen, Absensi Dilaporkan ke Menteri

"Bagi yang terjaring agar ditindak dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Alexander.

Sejalan dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Menteri PANRB No.16/2022.

BACA JUGA:  Imbauan Sekda, ASN yang Nongkrong pada Jam Kerja Bakal Dirazia

SE tersebut merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Tjahjo Kumolo meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:  Cuti Lebaran Usai, ASN Mangkir Kerja Bakal Disanksi

Tentunya sesuai ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing, termasuk meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya