Sebelumnya, JI ditangkap di Jakarta Barat, pada Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, di suatu kafe setelah sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
JI masuk DPO atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019, saat menjadi direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut.
Ia beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.
BACA JUGA: Sempat Jadi DPO, Ketua Kadin Kalbar Ditangkap di Jakarta
Sebagai informasi, kasus mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda kalbar menggeledah satu ruangan di Dinas PUPR Kalbar pada 30 September 2020.
Polda kalbar sudah menahan empat tersangka termasuk JI, dengan kerugian negara sekitar Rp 8,7 miliar. (ant)
BACA JUGA: Kasus Terminal Bunut Hilir, Kabag Humas Setda Jadi Tersangka
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News