
Keputusan Juri dalam menentukan hasil lomba tidak dapat diganggu gugat dan hasil lukisan peserta menjadi milik panitia.
Selain itu, setiap peserta diwajibkan untuk membuat satu lukisan perisai, bentuk dan motif lukisan bebas, sesuai dengan pilihan peserta.
“Cat yang digunakan adalah cat air atau cat aklirik atau cat poster. Motif lukisan harus asli motif Dayak dan bukan jiplakan karya orang lain,” terang Marsianus Alex.
BACA JUGA: Meriah, Pekan Gawai Dayak IX Kabupaten Sintang Resmi Dibuka
Sementara untuk kriteria penilaian meliputi tema, komposisi warna, bentuk, dan estetika.
“Kami hanya akan menentukan tiga pemenang, yakni pemenang 1, 2, dan 3,” tandas Alex. (ant)
BACA JUGA: Sepekan Lagi, Gawai Dayak Sintang Dimeriahkan Beragam Perlombaan
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News