Pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Titi Baru, Kabupaten Ketapang, yakni pria berinisial YO (23), terancam hukuman 12 tahun penjara.
Seluruh jajaran anggota Polri di Polres Kapuas Hulu diajak untuk terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pria berinisial yang diduga sebagai pelaku jambret yang cukup meresahkan warga Singkawang, beberapa waktu lalu, ditangkap Satreskrim Polres Singkawang.
Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur ditangkap oleh Satuan Tugas TPPO Polres Singkawang.