Nurmarini yakin, sampai akhir 2022, angka tersebut akan terus bergerak naik.
"Apa lagi dengan adanya kerja sama yang kami lakukan dengan sejumlah pelaku usaha dan adanya loket layanan pembuatan KIA di sekolah-sekolah,” paparnya.
Pihak sekolah bisa melakukan pemberkasan secara kolektif, dengan siswa cukup membawa akta kelahiran sebagai sarat untuk penerbitan KIA. (ant)
BACA JUGA: Disdukcapil Kubu Raya Terbitkan 2.030 KIA pada 2022
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News