Manto menuturkan, setelah upaya pembinaan tidak dipatuhi oleh perusahaan/pengurus/pemberi kerja, maka dilakukan penegakan hokum.
Diharapkan agar semua perusahaan/pengusaha/pemberi kerja mematuhi semua norma ketenagakerjaan, baik norma kerja maupun norma Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
“Jika menghadapi kendala, kami siap memberikan pembinaan dan pendampingan," ungkap Manto.
BACA JUGA: Wujudkan Bengkayang Terang, Tiga Desa Perbatasan Dialiri Listrik
Sebelum dilakukan penegakan hukum, pengawas ketenagakerjaan Kalbar Shinta Rika dan Erbina sudah melakukan pemeriksaan pada Juni 2021.
Juga memberikan pembinaan melalui Nota Pemeriksaan 1 dan 2.
BACA JUGA: Kejari Bengkayang Buru Tersangka Penyimpanan Hasil Retribusi RSUD
“Namun pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya,” tandas Manto. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News