
GenPI.co Kalbar - Ada dugaan penyimpanan dalam pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkayang tahun anggaran 2010.
Hal tersebut kini masih ditelusuri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang.
"Penyelidikan terhadap perkara tersebut telah meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan," ungkap Kejari Bengkayang Tommy Adhiyaksahputra, Jumat (20/5).
BACA JUGA: Sisa 13 Desa Tertinggal di Bengkayang, Ditargetkan Terentas 2023
Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR: PRINT- 01/O.1.18/Fd.1/05/2022.
Nantinya, penyidik melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti dan alat bukti.
BACA JUGA: Cornelis Ingatkan Bupati Bengkayang Waspada Kelola Dana Kabupaten
Menurut Tommy, bukti yang didapatkan akan membuat jelas tindak pidana sehingga bisa menemukan tersangka.
Telah ditemukan peristiwa pidana dalam penyeidikan, setelah permintaan keterangan kepada 20 orang terkait dengan dugaan penyimpangan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan.
BACA JUGA: Masyarakat Miskin Bengkayang Adem Ayem Dapat Jatah Migor
Pada 2010 lalu, Pemkab Bengkayang menganggarkan target retribusi berasal dari pelayanan pasien umum atau jasa pelayanan kesehatan umum sebesar Rp 700 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News