Karolin Sebut Pengusulan Hutan Adat Perlu Kontribusi Pemda

Karolin Sebut Pengusulan Hutan Adat Perlu Kontribusi Pemda - GenPI.co KALBAR
Mantan Bupati Landak Karolin Margret Natasa menjadi pembicara pada Gebyar Vaksin dan Lokakarya Pelestarian Hutan Adat Dayak di Kabupaten Mempawah. Foto: ANTARA/Istimewa

“Jadi proses verifikasi, validasi bahkan dari proses identifikasi itu, pemerintah harus proaktif," tuturnya.

Oleh sebab itu, berdasarkan putusan MK, bupati harus membuat panitia yang akan membantu mendampingi secara teknis masyarakat adat.

Tujuannya, agar masyarakat bisa mengidentifikasi apa pun yang menjadi hak.

BACA JUGA:  Raperda Perkebunan dan Masyarakat Adat Segera Dibahas DPRD

Kemudian, menyampaikan usulan kepada kepala daerah dan Presiden melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sesuai dengan putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, semua masyarakat adat di seluruh Indonesia boleh mengusulkan hutan adat mereka.

BACA JUGA:  Minta Tokoh Adat Aktif, Karolin: Harus Punya Tanggung Jawab

Hal itu karena semua pihak harus terlibat dan saling bekerja sama demi menjaga hutan tetap ada serta masyarakat adat bisa hidup dari hasil hutan tersebut. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya