
Proses yang dimaksud mulai dari proses inkubasi hingga tindakan pencegahan lain dari faktor langsung penyebab kekerdian.
Oleh sebab itu, diperlukan sumber daya pendamping yang berkualitas.
Ia juga mengungkapkan dalam pelaksanaan Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting.
BACA JUGA: Kemenag Sosialisasikan Stunting, Tanpa Menyebut Kata 'Stunting'
Selain itu, diperlukan kolaborasi di tingkat lapangan pelaksanaan Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting.
Salah satunya dibentuk TPK yang terdiri dari bidan, Kader TP PKK, dan Kader Keluarga Berencana (KB) serta Tim Percepatan Penurunan Stunting.
BACA JUGA: Pembinaan Calon Pengantin, Upaya Tekan Angka Stunting
"Percepatan penurunan kekerdilan memiliki target prevalensi kekerdilan 14 persen pada 2024. Maka dari itu, diperlukan arah kebijakan yang sesuai,” tandas Samuel. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News