
GenPI.co Kalbar - Satu individu orang utan jantan dilepasliarkan ke kawasan hutan lindung Sungai Paduan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Senin (13/6).
Pelepasliaran tersebut dilakukan oleh beberapa lembaga, seperti BKSDA SKW 1 Ketapang dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kayong tara.
Kemudian, Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia, Yayasan Palung (YP), Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Nipah Kuning, dan LPHD Padu Banjar.
BACA JUGA: Koordinasi Antarpihak, Tangani Satwa Dilindungi di Tanagupa
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Wilayah Kayong Dwi Erlina Susanti berterima kasih atas dukungan semua pihak.
"Saya juga berharap pada lokasi hutan lindung Sungai Paduan, habitatnya tetap terjaga," tuturnya.
BACA JUGA: Kurangi Plastik, Kelompok Binaan Tanagupa Anyam Ribuan Ecopolybag
Diketahui, orang utan menjadi salah satu satwa yang sudah langka dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Menurut Dwi, hutan lindung Sungai Paduan masih memiliki komposisi pohon makanan yang banyak untuk orang utan, yakni sekitar 70 persen.
BACA JUGA: Keren, Tanagupa Buka Dua Destinasi Wisata Selama Lebaran
Saat ini, kondisi wilayah hutan Desa Nipah Kuning seluas 2.051 hektare yang menjadi rumah baru buat orang utan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News