Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 302.000.000.
Kedua tersangka masing-masing berinisial L dan S.
L merupakan pemenang lelang, sedangkan S merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkab Sintang selaku pelaksana lapangan.
BACA JUGA: Kasus Jalan Baning-Sungai Ana, Kejari Tetapkan 2 Tersangka
Keduanya ditahan oleh Penuntut Umum di Lapas Kelas II B Sintang. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News