
GenPI.co Kalbar - Tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Baning-Sungai Ana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 2017 sudah ditetapkan Kejari Sintang.
Kajari Sintang Porman Patuan Radot mengatakan tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Sintang selama 20 hari ke depan.
"Secepatnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan,” ujarnya, Senin (30/5).
BACA JUGA: Pelaku Korupsi Program BPNT Ditahan Kejari, Begini Modusnya
Kedua tersangka yang ditahan berinisial L dan S.
L merupakan direktur CV pemenang lelang, sementara S merupakan ASN selaku pelaksana lapangan.
BACA JUGA: Kabur dari Rutan, Tahanan Korupsi Diburu Tim Gabungan
Menurut Porman, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dalam perkara tersebut, sebesar Rp 302 juta.
Kala itu, CV RMK dengan direktur L ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan rehabilitasi Jalan Baning Sungai Ana dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan
“Namun tidak lama kemudian, tersangka L berkomplot dengan tersangka S untuk mengalihkan pekerjaan tersebut kepada tersangka S,” ungkap Porman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News