Kasus Jalan Baning-Sungai Ana, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Jalan Baning-Sungai Ana, Kejari Tetapkan 2 Tersangka - GenPI.co KALBAR
TERSANGKA KORUPSI - Kejari Sintang menahan dan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Baning-Sungai Ana pada BPBD 2017. Foto: ANTARA/HO-Kejari Sintang

GenPI.co Kalbar - Tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Baning-Sungai Ana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 2017 sudah ditetapkan Kejari Sintang.

Kajari Sintang Porman Patuan Radot mengatakan tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Sintang selama 20 hari ke depan.

"Secepatnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan,” ujarnya, Senin (30/5).

BACA JUGA:  Pelaku Korupsi Program BPNT Ditahan Kejari, Begini Modusnya

Kedua tersangka yang ditahan berinisial L dan S.

L merupakan direktur CV pemenang lelang, sementara S merupakan ASN selaku pelaksana lapangan.

BACA JUGA:  Kabur dari Rutan, Tahanan Korupsi Diburu Tim Gabungan

Menurut Porman, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dalam perkara tersebut, sebesar Rp 302 juta.

Kala itu, CV RMK dengan direktur L ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan rehabilitasi Jalan Baning Sungai Ana dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan

“Namun tidak lama kemudian, tersangka L berkomplot dengan tersangka S untuk mengalihkan pekerjaan tersebut kepada tersangka S,” ungkap Porman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya