GenPI.co Kalbar - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar membuka gerai pengaduan untuk masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sekadau.
Pembukaan gerai itu menjadi bagian dari pelayanan jemput bola Ombudsman.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalbar Marini mengatakan, gerai dibuka pada 7 - 8 Juni 2022, pukul 08.00 - 15.00 WIB.
BACA JUGA: Dekatkan Pelayanan Kesehatan, Pemkab Landak Bangun RS Pratama
"Masyarakat Sekadau yang tidak puas dan mengalami permasalahan pelayanan publik, dapat melaporkan permasalahannya ke gerai,” tuturnya, Selasa (7/6).
Masyarakat bisa langsung datang ke gerai tanpa harus ke Ombudsman Kalbar di Pontianak.
BACA JUGA: Soal RS Soedarso, Sutarmidji: Fasilitas-Pelayanan Harus Sejalan
Menurut Marini, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui ke mana harus mengadu soal permasalahan pelayanan publik.
Terutama terhadap pelayanan yang tidak memuaskan, penundaan berlarut hingga pada praktik-praktik pungli dalam layanan publik.
BACA JUGA: Milad Ke-17, Klinik Kitamura Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Oleh sebab itu, dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik akses tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News