Selanjutnya, diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.
Enam personel diturunkan untuk melakukan pendeportasian, yakni Kasi Inteldakim Muhammad Denny Ridwan didampingi lima anggota.
Proses itu berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas pada 4 Juni 2022. (ant)
BACA JUGA: Sudah 5 Tahun, PLBN Aruk Belum Miliki Regulasi Ekspor dan Impor
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News