
Hasinyal telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kepada YJK.
“Diduga telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 pada 2018-2021,” terang Rudy.
Kasus tersangka YJK telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 711.500.000.
BACA JUGA: Pelaku Korupsi Program BPNT Ditahan Kejari, Begini Modusnya
Atas perbuatannya, YJK dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Ketua Kadin, Polisi: Ada Indikasi Pencucian Uang
YJK ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejari Sanggau di Entikong selama 20 hari sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2022.
“Tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau," tandas Rudy. (ant)
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News