Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Jadi Tersangka Kasus Korupsi - GenPI.co KALBAR
Tersangka YJK mengenakan rompi warna merah muda saat berada di Kantor Cabang Kejari Sanggau di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis (2/6). Foto: ANTARA/M. Khusyairi

Hasinyal telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kepada YJK.

“Diduga telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 pada 2018-2021,” terang Rudy.

Kasus tersangka YJK telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 711.500.000.

BACA JUGA:  Pelaku Korupsi Program BPNT Ditahan Kejari, Begini Modusnya

Atas perbuatannya, YJK dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Ketua Kadin, Polisi: Ada Indikasi Pencucian Uang

YJK ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejari Sanggau di Entikong selama 20 hari sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2022.

“Tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau," tandas Rudy. (ant)

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya