
GenPI.co Kalbar - Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD Rusunawa Entikong ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Entikong.
YJK ditahan karena dugaan korupsi pengelolaan rusunawa pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau.
"Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejari Sanggau di Entikong melakukan penahanan setelah menetapkan status tersangka kepada YJK," kata Kacab Kejari Sanggau untuk Entikong Rudy Astanto, Jumat (3/6).
BACA JUGA: Pelaku Korupsi Program BPNT Ditahan Kejari, Begini Modusnya
YJK ditahan setelah penyidik Sanggau di Entikong menemukan bukti-bukti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong
Rusunawa yang dimaksud yakni Rusunawa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada 2018-2021.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Ketua Kadin, Polisi: Ada Indikasi Pencucian Uang
Rusunawa di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau itu dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2017.
Menurut Rudy, penahanan tersebut berdasarkan ekspos perkembangan hasil penyidikan.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor : PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News