
Namun, saat dilakukan serangkaian penyelidikan, Satresnarkoba Polres Singkawang tidak berhasil menemukan siapa pemilik dari barang tersebut.
Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13,56 gram dan pil ekstasi seberat 17,55 gram itu, akhirnya dimusnahkan oleh Polres Singkawang pada Senin (30/5).
"Narkoba tersebut harus dimusnahkan sebagai wujud Polres Singkawang turut mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba," tutur Raden. (ant)
BACA JUGA: Kelabui Petugas Lapas, Paket Sabu Diselundupkan dalam Tahu Sambal
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News