
Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan aturan undang-undang.
Tak hanya itu, ditemukan indikasi spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak pada hasil pekerjaan Jalan Baning-Sungai Ana.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Sintang dengan melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan, benar ditemukan perbuatan melawan hukum,” tutupnya. (ant)
BACA JUGA: Pelaku Korupsi Program BPNT Ditahan Kejari, Begini Modusnya
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News