
Pasalnya, gelar sifatnya berubah-ubah.
Selain gelar, nama juga tidak boleh disingkat misalnya Gusti menjadi Gst dan Muhammad menjadi Moh.
"Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dengan urusan nama.
BACA JUGA: Mesin ADM Beroperasi, Warga Bisa Cetak Dokumen Sendiri
“Kami juga akan segera menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat di Kalbar," tandas Yohanes. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News