Ingat, Nama di Dokumen Kependudukan Tak Boleh Satu Kata

Ingat, Nama di Dokumen Kependudukan Tak Boleh Satu Kata - GenPI.co KALBAR
MENUNJUKKAN - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) hasil dari mesin cetak Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Foto: Prokopim

Pasalnya, gelar sifatnya berubah-ubah.

Selain gelar, nama juga tidak boleh disingkat misalnya Gusti menjadi Gst dan Muhammad menjadi Moh.

"Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dengan urusan nama.

BACA JUGA:  Mesin ADM Beroperasi, Warga Bisa Cetak Dokumen Sendiri

“Kami juga akan segera menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat di Kalbar," tandas Yohanes. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya