Ingat, Nama di Dokumen Kependudukan Tak Boleh Satu Kata

Ingat, Nama di Dokumen Kependudukan Tak Boleh Satu Kata - GenPI.co KALBAR
MENUNJUKKAN - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) hasil dari mesin cetak Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Masyarakat Kalbar diingatkan agar tidak lagi menggunakan satu kata pada nama untuk sejumlah dokumen kependudukan mulai 2022.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalbar Yohanes Budiman menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Permendagri 73 Tahun 2022.

"Permendagri telah mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, berlaku mulai 21 April 2022," ujar Yohanes di Pontianak, Senin (30/5).

BACA JUGA:  Mesin ADM Beroperasi, Warga Bisa Cetak Dokumen Sendiri

Aturan Permendagri itu juga berlaku untuk dokumen kependudukan seperti biodata, kartu keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP-el, dan akta pencatatan sipil.

Saat ini, Disdukcapil Kalbar telah menyesuaikan dengan aturan baru.

BACA JUGA:  Cetak Dokumen Adminduk Sendiri dengan Mesin ADM

“Suku kata pada nama paling sedikit terdiri dari dua dan huruf beserta spasi tidak boleh lebih dari 60," terangnya.

Menurut Yohanes, hal ini juga berlaku bagi warga yang baru mengurus data kependudukan, bukan untuk semua warga.

BACA JUGA:  SIAPLAH Permudah Pemutakhiran Data Penduduk Jenjang SMA

"Gelar yang biasa orang cantumkan, di antaranya haji, profesor, dan lainnya tidak lagi kami cantumkan pada dokumen kependudukan,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya