“Hak yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparatur untuk pemenuhannya," ungkap Adam.
Tindakan pengamanan perkebunan sawit PT Arthu Plantation, anak perusahaan grup PT Eagle High Plantation semestinya tidak dilakukan oleh personel Brimob.
Berdasarkan Peraturan Kapolri 24 Tahun 2007, mestinya pengamanan dilakukan oleh satuan pengamanan (satpam).
BACA JUGA: Bentrok di Kebun Sawit, Ada Warga Jadi Korban Kekerasan Aparat
"Kami meminta agar pihak Polda Kalbar dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik atas tindak pengamanan perusahaan sawit oleh personel Brimob,” tutur Adam.
Selain itu, bertanggung jawab memastikan keselamatan warga Desa Segar Wangi, Kabupaten Ketapang yang menjadi korban tindak kekerasan tersebut. (ant)
BACA JUGA: Kadisbunak: Penyuluh Sawit dan Karet Wajib Dampingi Petani
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News