Terima SK dari Gubernur, 396 CPNS Diminta Pahami Aturan

Terima SK dari Gubernur, 396 CPNS Diminta Pahami Aturan - GenPI.co KALBAR
MENYERAHKAN - Gubernur Kalbar Sutarmidji secara simbolis menyerahkan SK kepada CPNS di halaman kantor Gubernur Kalbar, rabu (25/5). Foto: ANTARA/Rendra Oxtora

GenPI.co Kalbar - 396 orang CPNS dari berbagai formasi menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat, di Pontianak, Rabu (25/5).

SK tersebut tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi Kalimantan Barat.

"Penyerahan SK ini dibarengi dengan penyematan pin Korpri secara simbolis kepada CPNS dan PPPK,” Gubernur Kalbar Sutarmidji.

BACA JUGA:  Kantor BKPSDM Terbakar, Data Pegawai-SK CPNS Tak Selamat

Pengadaan PNS merupakan kebutuhan Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional dalam suatu instansi pemerintah baik ASN maupun PPPK.

Oleh sebab itu, Sutarmidji berharap para CPNS dapat menjalankan tugas dengan baik dan memahami aturan kepegawaian.

BACA JUGA:  Dijanjikan Lulus CPNS di Pemprov Kalbar, Korban Rugi Puluhan Juta

"Kejar prestasi kerja dengan memahami aturan kepegawaian terlebih dahulu, kemudian memahami bidang tugas yang saudara emban,” pesannya.

Jika tidak memahami aturan, pegawai dan negara sama-sama akan rugi.

BACA JUGA:  Serahkan SK, Edi: ASN Harus Paham Aturan dan Gerak Cepat

Menurutnya, para CPNS setidaknya harus menanamkan empat indikator untuk mencapai kesuksesan dari 30 indikator yang diterapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya