
GenPI.co Kalbar - Seorang ASN di lingkungan Pemprov Kalbar berinisial AS (50), diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak.
AS menjadi calo dengan mengiming-imingi korban atau menjanjikan lulus CPNS dengan membayar sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Indra Asrianto mengungkapkan bahwa korban yang ditipu mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta.
BACA JUGA: Dukung Pendidikan Anak, Sutarmidji: Saya Kecil Jualan Kue
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Pada 25 Agustus 2017, pelaku menawarkan korban bisa meluluskan tes penerimaan CPNS di lingkungan Pemprov Kalbar.
BACA JUGA: PNS Bolos Usai Cuti Bersama, TPP Terancam Dipotong
"Tetapi setelah korbannya membayar uang sebesar Rp 55 juta, maka hingga Desember 2017, ternyata tidak ada penerimaan CPNS,” terang Indra, di Pontianak, Kamis (12/5).
Korban kemudian meminta uang tersebut dikembalikan, namun hingga kini uang tak kunjung dikembalikan sepeser pun.
Oleh sebab itu, korban melaporkan kasus itu kepada Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA: Banyak Daerah Kepulauan, PNS Kayong Utara Harus Bermental Baja
Menurut Indra, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Parit H Muksin II, Komplek Sakura Mansion I, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Selasa (10/5) sore.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News