Fakta Baru Kasus Terminal Bunut, Dendi Terima Dana Rp 211 Juta

Fakta Baru Kasus Terminal Bunut, Dendi Terima Dana Rp 211 Juta - GenPI.co KALBAR
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto. Foto: ANTARA/HO-Kejari Kapuas Hulu

Pelaksanaan masih di tempat yang sama, yakni di Pengadilan Tipikor Kelas IIA Pontianak.

Sebelumnya, Dendi Irawan sempat melarikan diri dari Rutan Kelas II B Putussibau dan bersembunyi di hutan Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu.

“Namun berkat koordinasi antaraparat penegak hukum, pelarian terdakwa berhasil dihentikan," tutup Adi. (ant)

BACA JUGA:  Kabur dari Rutan, Dendi Beralasan Ingin Bertemu Anak Istri

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya