Pelaksanaan masih di tempat yang sama, yakni di Pengadilan Tipikor Kelas IIA Pontianak.
Sebelumnya, Dendi Irawan sempat melarikan diri dari Rutan Kelas II B Putussibau dan bersembunyi di hutan Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Namun berkat koordinasi antaraparat penegak hukum, pelarian terdakwa berhasil dihentikan," tutup Adi. (ant)
BACA JUGA: Kabur dari Rutan, Dendi Beralasan Ingin Bertemu Anak Istri
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News