Barang bukti yang ditemukan, kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kalbar untuk proses lebih lanjut.
Soal kepemilikan senjata api rakitan, BNNP Kalbar menyerahkan proses penyidikan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar.
"Atas pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.000 orang Kalbar dari ketergantungan barang haram tersebut," ungkap Budi.
BACA JUGA: Tiga Perampok di Sungai Kapuas Diburu Tim Gabungan Polda
Diketahui, pada Rabu (18/5), sabu seberat 200 gram milik tersangka YA telah dimusnahkan oleh BNNP menggunakan mesin insinerator milik BNN.
Selain anggota Polri aktif, sebelum pengungkapan YA juga telah melanggar kode etik. (ant)
BACA JUGA: Kapolda: Jika Melihat Pelanggaran BBM Subsidi, Laporkan Saja
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News