
GenPI.co Kalbar - Anggota polisi aktif YA (35) dan rekannya, Kom (34) kini menjadi tersangka setelah ditangkap saat melakukan transaksi narkoba pada 21 April 2022.
Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di depan penyeberangan feri, Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar Budi Wibowo menjelaskan, tersangka memasukkan narkotika jenis sabu dari Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
BACA JUGA: Tiga Perampok di Sungai Kapuas Diburu Tim Gabungan Polda
“Sabu dibawa melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat ke Kota Pontianak," tuturnya, Rabu (18/5).
Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan Tim BNNP Kalbar, saat melihat Toyota Avanza abu-abu yang mencurigakan.
BACA JUGA: Kapolda: Jika Melihat Pelanggaran BBM Subsidi, Laporkan Saja
Tim terus membuntuti hingga ke depan Terminal Pasar Puring, kemudian kendaraan tersebut berhenti di depan Penyeberangan Feri Siantan.
"Hasil dari penggeledahan, kendaraan tersebut didapati dua bungkus sabu dan senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka YA,” terang Budi.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Ketua Kadin, Polisi: Ada Indikasi Pencucian Uang
Lalu berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu itu pun ternyata milik tersangka YA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News